Pancasila sebagai Dasar Negara
Negara Kesatuan Negara Indonesia yang kita cintai ini, lahir pada tanggal pada 17 Agustus 1945. Hari lahir Negara Kesatuan Republik Indonesia tiap tahun kita peringati sebagai hari Proklamasi. Wilayah negara kita meliputi wilayah dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu juga sering kita kenal dengan nama Nusantara. Negara Kesatuan Republik Indonesia, didirikan oleh bangsa Indonesia dengan dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Di bawah ini akan diuraikan pokok-pokok proses perumusan Pancasila dijadikan dasar nagara Republik Indonesia. Maksudnya adalah agar kita mengetahui latar belakang atau sejarah perumusan Pancasila ketika dijadikan dasar negara,. Perumusan dasar negara itu dibagi menjadi enam
- Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
- Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
- Penerimaan Piagam Jakarta oleh Badan Penyelidikan (14 Juli 1945)
- Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Pada tanggal 29 April 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau, dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai (selanjutnya disebut : Badan Penyelidik). Badan ini diketuai oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wediodiningrat. Jumlah anggotanya 62 orang bangsa Indonesia ditambah beberapa orang Jepang. BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. BPUPKI bersidang dua kali, yaitu
- Sidang pertama dari tanggal 9 Mei 1945 sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara
- Sidang kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 membahas rumusan hukum negara
- Mr Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 itu, Badan Penyelidikan mengadakan sidang yang pertama. Pidato Mr. Muh. Yamin itu berisikan lima asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni sebagai berikut- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari Rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Prof. Dr. Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Pada tanggal 31 Mei 1945 yang mendapatkan giliran berbicara adalah Prof. Dr. Mr. Supomo. Ia menyampaikan pokok-pokok pikirannya, antara lain mengatakan bahwa negara itu harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan bathin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Baik Mr. Muh. Yamin maupun Mr. Supomo dalam pidato mereka belum menyebut tentang apa yang menjadi dasar negara apabila kita merdeka, seperti yang diminta ketua BPUPKI
3. Ir. Sukarno ( 1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ke tiga Badan Penyelidikan. Dalam pidato itu diusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka, yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau demokrasi
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar negara itu, beliau mengusulkan agar diberi nama Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar